Putusan MK yang menolak uji materi Pasal 21 UU Tipikor menjadi perhatian publik dalam perkembangan hukum nasional.
Keputusan ini berkaitan dengan adanya perubahan norma yang lebih dahulu diputus oleh Mahkamah dalam perkara lain, sehingga substansi pasal yang diuji telah mengalami pergeseran makna dan tidak lagi sama seperti saat permohonan diajukan, yang pada akhirnya membuat permohonan tersebut dinilai kehilangan objek dan tidak dapat diperiksa lebih lanjut secara hukum.
Temukan berita dan informasi menarik serta terpercaya lainnya yang memperluas wawasan Anda hanya di Informasi Hukum dan Keadilan.
Putusan MK: Permohonan Tidak Dapat Diterima
Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan uji materi yang diajukan Hasto Kristiyanto terkait Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak dapat diterima. Amar putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, oleh Ketua MK Suhartoyo. Putusan ini menegaskan bahwa permohonan yang diajukan tidak bisa dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Alasan utama penolakan tersebut adalah karena permohonan dinilai kehilangan objek. Sebelum permohonan Hasto diputus, Mahkamah lebih dulu mengubah sebagian norma dalam pasal yang sama melalui perkara berbeda. Perubahan itu membuat substansi yang diuji tidak lagi relevan dengan dalil yang diajukan pemohon.
Dengan demikian, Mahkamah tidak lagi memiliki dasar untuk menilai lebih lanjut permohonan tersebut. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa objek pengujian telah berubah secara mendasar. Situasi itu menyebabkan permohonan otomatis gugur secara hukum.
Perubahan Frasa Dalam Pasal 21 UU Tipikor
Dalam putusan sebelumnya, Mahkamah menghapus frasa “secara langsung atau tidak langsung” dari Pasal 21 UU Tipikor. Frasa tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 karena berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Mahkamah menilai rumusan itu membuka peluang penafsiran yang terlalu luas.
Menurut hakim konstitusi, frasa tersebut bisa digunakan secara elastis sehingga menjerat pihak yang sebenarnya tidak memiliki niat menghalangi proses hukum. Norma yang terlalu lentur dinilai berisiko disalahgunakan oleh aparat penegak hukum. Oleh sebab itu, Mahkamah menilai perlu ada pembatasan yang lebih tegas.
Dengan dihapusnya frasa tersebut, struktur norma Pasal 21 berubah secara signifikan. Perubahan ini berdampak langsung pada permohonan Hasto yang mendasarkan argumentasinya pada rumusan lama. Akibatnya, permohonan yang diajukan dianggap tidak lagi memiliki objek yang sama.
Baca Juga: Kapolri Beri Peringatan Keras! Tak Ada Tempat Untuk Anggota Yang Cederai Publik
Argumentasi Hasto Dalam Permohonan
Dalam permohonannya, Hasto berpendapat bahwa Pasal 21 UU Tipikor kerap ditafsirkan secara tidak proporsional. Ia menilai ketentuan tersebut berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum yang adil. Karena itu, ia meminta Mahkamah memperjelas batasan norma agar tidak multitafsir.
Hasto juga mengusulkan agar pasal tersebut ditambahkan frasa “secara melawan hukum” serta unsur kekerasan, ancaman, intimidasi, atau janji keuntungan tidak semestinya. Menurutnya, penambahan itu penting untuk mempersempit ruang tafsir. Dengan demikian, tidak semua tindakan bisa serta-merta dikategorikan sebagai perintangan penyidikan.
Selain itu, ia meminta agar ancaman pidana maksimal dikurangi menjadi tiga tahun penjara. Ia menilai ancaman hukuman yang ada saat ini terlalu berat dan tidak proporsional. Permintaan tersebut menjadi bagian dari petitum yang diajukan dalam permohonan uji materi.
Pertimbangan Hukum Mahkamah
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan bahwa perubahan norma dalam putusan sebelumnya telah menghilangkan substansi yang diuji. Karena itu, Mahkamah tidak perlu lagi menilai dalil-dalil pemohon. Permohonan dinyatakan kehilangan objek secara hukum.
Mahkamah juga menekankan pentingnya prinsip kepastian hukum dalam perumusan norma pidana. Ketentuan yang kabur dapat menimbulkan ketidakadilan dalam praktik penegakan hukum. Oleh sebab itu, penghapusan frasa yang dinilai multitafsir dianggap sebagai langkah korektif.
Dalam konteks ini, Mahkamah tidak menilai benar atau salahnya argumentasi pemohon secara substantif. Putusan murni didasarkan pada aspek formil akibat perubahan norma sebelumnya. Dengan demikian, perkara dinyatakan selesai tanpa pemeriksaan lebih lanjut.
Implikasi Terhadap Penegakan Hukum
Keputusan ini membawa implikasi penting bagi praktik penegakan hukum tindak pidana korupsi. Dengan dihapusnya frasa yang dianggap karet, aparat penegak hukum dituntut lebih cermat dalam menafsirkan unsur perintangan penyidikan. Hal ini diharapkan meningkatkan standar kepastian hukum.
Di sisi lain, putusan tersebut juga menjadi preseden bahwa Mahkamah konsisten mengawal prinsip konstitusionalitas norma pidana. Setiap ketentuan yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian dapat diuji dan dikoreksi. Mekanisme ini merupakan bagian dari sistem checks and balances dalam negara hukum.
Bagi pemohon, putusan ini menutup ruang pengujian terhadap norma yang telah berubah. Namun secara lebih luas, perubahan yang telah diputuskan Mahkamah tetap memberi dampak terhadap praktik hukum ke depan. Penegakan hukum diharapkan berjalan lebih adil, proporsional, dan sejalan dengan konstitusi.