Publik gempar setelah 3 terdakwa kasus korupsi minyak mentah dijatuhi hukuman 9-10 tahun penjara banding pun segera diajukan.
Kasus korupsi minyak mentah kembali memicu perhatian publik. Tiga terdakwa utama baru saja dijatuhi hukuman antara 9 hingga 10 tahun penjara, memicu reaksi luas dari masyarakat dan media. Keputusan pengadilan ini menjadi sorotan karena besarnya nilai kerugian negara dan dampak skandal terhadap industri energi nasional. Banyak pihak mempertanyakan keadilan dan efektivitas hukum dalam menangani kasus korupsi besar.
Meski sudah divonis, para terdakwa langsung mengajukan banding. Langkah ini memicu spekulasi publik tentang kemungkinan manuver hukum dan dampaknya terhadap proses peradilan yang sedang berjalan. Bagaimana informasi selanjutnya? simak berita ini hanya di Informasi Hukum dan Keadilan.
Putusan MKMK Ditolak Karena Bukan Wewenangnya
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan tidak menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan terhadap hakim konstitusi Adies Kadir. Menurut MKMK, laporan itu bukan kewenangan mereka untuk diperiksa.
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna, saat membacakan putusan menjelaskan laporan tersebut tidak bisa dinilai berdasarkan kewenangan MKMK. Hal ini karena isi laporan tidak menguraikan perilaku sang hakim saat bertugas di Mahkamah Konstitusi. MKMK menekankan bahwa kewenangan mereka hanya mengatur perilaku hakim MK dalam kapasitasnya sebagai hakim konstitusi sesuai kode etik yang berlaku. Laporan yang diajukan dinilai tidak termasuk dalam lingkup itu.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Laporan Berkaitan Perilaku Sebelum Menjabat
Majelis menyatakan laporan yang dilayangkan menguraikan tindakan Adies ketika masih menjabat sebagai anggota DPR RI, bukan sebagai hakim konstitusi. Perbuatan itu tidak bisa diukur dengan Sapta Karsa Hutama, kode etik hakim konstitusi.
Anggota MKMK Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa laporan tersebut lebih banyak menyoroti tindakan politik Adies sebelum diangkat menjadi hakim. Oleh sebab itu, Majelis menyatakan tidak berwenang memeriksa isi laporan tersebut. Pertimbangan itu memicu keputusan MKMK untuk menolak menerima laporan tersebut karena tidak terkait dengan kewenangan lembaga kehormatan dalam memantau perilaku hakim konstitusi saat bertugas.
Baca Juga: Polemik Heboh! Prajurit Duduki Jabatan Sipil, Konstitusi Diragukan?
Dasar Hukum Penolakan Laporan Etik
Menurut MKMK, ruang lingkup kewenangan Majelis diatur dalam Undang‑Undang Mahkamah Konstitusi dan Peraturan MK Nomor 11 tahun 2024. Ketentuan itu membatasi pemeriksaan hanya pada perilaku seorang hakim saat menjabat, bukan sebelumnya.
Anggota MKMK lain Yuliandri, menegaskan bahwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh para pelapor tidak masuk dalam kewenangan Majelis sesuai regulasi yang berlaku. Pendekatan hukum menjadi penentu dalam putusan ini. Penolakan ini dinilai sebagai bagian dari upaya menjaga batasan wewenang antar‑lembaga negara serta independensi perangkat peradilan, yang harus dihormati sesuai prinsip ketatanegaraan.
Siapa Yang Mengajukan Laporan Etik?
Terdapat tiga laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Adies Kadir dengan nomor registrasi 01/MKMK/L/ARLTP/02/2026, 02/MKMK/L/ARLTP/02/2026, dan 03/MKMK/L/ARLTP/02/2026. Semua dilayangkan ke MKMK pada periode yang sama. Salah satu laporan dilayangkan oleh pluralitas akademisi, termasuk guru besar, dosen, dan praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS). Mereka mempertanyakan proses pencalonan Adies sebagai hakim konstitusi.
Dalam laporan itu, pelapor mencurigai adanya pelanggaran baik terhadap kode etik hakim konstitusi maupun prinsip peraturan perundang‑undangan selama pencalonan. Namun MKMK tetap menilai itu bukan ranah mereka.
Kontroversi Dan Isu Konflik Kepentingan
Masih menurut laporan CALS, Adies dinilai berpotensi mengalami konflik kepentingan karena latar belakang politiknya ketika mengadili perkara, baik pengujian undang‑undang maupun sengketa hasil pemilu.
Namun MKMK menilai dugaan itu tidak relevan terhadap kode etik Sapta Karsa Hutama karena dilakukan pada masa sebelum Adies menjadi hakim konstitusi. Majelis hanya mengukur perilaku berdasarkan jabatan saat ini. Keputusan MKMK ini memunculkan perdebatan terkait batas wewenang lembaga kehormatan sekaligus memberi gambaran rumitnya proses akuntabilitas hakim konstitusi di Indonesia.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Petama dari www.google.com
- Gambar Kedua dari www.google.com