Kasus yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu sontak menyita perhatian publik setelah dirinya dituntut 2 tahun penjara.
Perkara ini menjadi sorotan karena Amsal hanya berperan sebagai penyedia jasa kreatif, namun justru terseret dalam tuduhan penggelembungan anggaran dana desa. Jaksa Penuntut Umum menilai adanya praktik mark-up dalam proyek pembuatan video yang berlangsung pada tahun anggaran 2020 hingga 2022 tersebut. Nilai kerugian negara yang disebutkan mencapai lebih dari Rp202 juta, sehingga Amsal tidak hanya terancam hukuman penjara, tetapi juga tuntutan denda dan uang pengganti. Simak selengkapnya hanya di Informasi Hukum dan Keadilan.
Kasus Dan Dakwaan
Kasus yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu menjadi sorotan publik. Ia dituntut 2 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Jaksa Penuntut Umum menilai Amsal terlibat dalam praktik penggelembungan anggaran atau mark-up. Dugaan itu terjadi dalam kegiatan proyek yang berlangsung pada rentang tahun anggaran 2020 hingga 2022.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, jaksa menyampaikan bahwa Amsal terbukti melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara. Ia disebut sebagai pihak yang mengelola proyek sekaligus Direktur CV Promiseland yang mengerjakan pembuatan video profil untuk sejumlah desa di wilayah Kabupaten Karo.
Jaksa menegaskan bahwa perbuatan tersebut melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan anggaran yang tidak sesuai dengan rencana dan penggunaan dana desa.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Kronologi Proyek Video Profil Desa
Proyek yang menjadi pokok perkara adalah pembuatan video profil untuk sekitar 20 desa di Kabupaten Karo yang tersebar di beberapa kecamatan. Program ini dibiayai menggunakan dana desa dengan tujuan untuk mempromosikan potensi dan identitas masing-masing desa melalui media visual.
Setiap desa disebut memiliki anggaran pembuatan video yang dipatok sekitar Rp30 juta. Namun dalam pelaksanaannya, jaksa menilai terdapat ketidaksesuaian antara proposal, Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta hasil pekerjaan yang dilakukan di lapangan.
Selain itu, proposal yang diajukan kepada kepala desa dinilai tidak disusun secara rinci dan cenderung mengandung pembengkakan biaya. Hal ini kemudian menjadi dasar penilaian bahwa terdapat unsur mark-up dalam proyek tersebut.
Baca Juga: Keadilan Dipertanyakan! Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Sementara Lainnya?
Tuntutan Jaksa Dan Kerugian Negara
Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun kepada Amsal Sitepu. Selain hukuman badan, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan apabila tidak dibayarkan.
Tidak hanya itu, Amsal juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp202.161.980 yang dianggap sebagai kerugian negara dalam kasus tersebut. Jika tidak mampu membayar, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama satu tahun.
Jaksa menyebut bahwa terdakwa telah memperkaya diri sendiri melalui selisih anggaran proyek yang tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Hal ini dinilai merugikan keuangan negara berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Karo.
Respons Terdakwa Dan Sorotan Publik
Amsal Sitepu membantah tuduhan bahwa dirinya melakukan penggelembungan anggaran dalam proyek video profil desa tersebut. Ia menyatakan bahwa sebagai pekerja kreatif, dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menentukan atau memanipulasi anggaran yang telah ditetapkan oleh pihak desa.
Dalam keterangannya, Amsal menegaskan bahwa dirinya hanya berperan sebagai penyedia jasa videografi profesional. Ia mempertanyakan dasar dakwaan yang menurutnya tidak sesuai dengan mekanisme kerja industri kreatif yang tidak memiliki standar harga baku yang kaku.
Kasus ini juga mendapat perhatian dari Komisi III DPR RI yang menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam penanganannya. DPR bahkan menjadwalkan rapat dengar pendapat untuk membahas lebih lanjut perkara tersebut, mengingat posisi Amsal sebagai pelaku usaha jasa kreatif yang bekerja dalam proyek berbasis dana
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari detik.com
- Gambar Kedua dari detik.com