Korban pencabulan di Kebayoran Baru menghadapi trauma berat dan perjuangan panjang untuk menuntut keadilan melalui jalur hukum.
Kasus pencabulan di Kebayoran Baru meninggalkan luka mendalam bagi korban, bukan hanya secara fisik tapi juga psikologis. Perjuangan untuk menuntut keadilan menjadi jalan panjang yang penuh tantangan, mulai dari proses hukum yang kompleks hingga stigma sosial yang harus dihadapi.
Informasi Hukum dan Keadilan ini mengupas pengalaman korban, trauma yang mereka rasakan, serta langkah-langkah yang diambil untuk mendapatkan perlindungan dan hak mereka secara hukum.
Kasus Kekerasan Yang Menyisakan Luka
Perjalanan penanganan kasus pencabulan terhadap remaja perempuan berinisial NAP (15) di Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, masih menyisakan trauma mendalam bagi korban dan keluarganya. Peristiwa itu terjadi pada 2022 dan hingga kini belum sepenuhnya menemukan titik akhir.
Kuasa hukum korban, Kristian Thomas, menjelaskan pada Senin (9/2/2026) bahwa pelaku adalah orang dekat keluarga, tepatnya orang dekat dari ibu korban. Fakta ini membuat kasus menjadi lebih rumit secara emosional bagi keluarga, karena harus menghadapi pelaku yang seharusnya dipercaya.
Kasus baru dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan pada 2025, setelah beberapa tahun korban menahan diri. Penanganan hukum sempat menemui kendala, termasuk penangguhan pelaku yang terjadi sejak Oktober 2025.
Trauma Psikologis Yang Belum Pulih
Hampir empat tahun berlalu, kondisi psikologis korban tetap rapuh. Kristian Thomas menuturkan bahwa NAP masih menunjukkan tanda trauma, terutama saat berada di keramaian. Tubuhnya sempat kaku dan reaktif saat situasi mulai ramai, menandakan efek jangka panjang dari kejadian.
Upaya pemulihan sempat dilakukan dengan membawa korban ke psikiater, namun terapi tidak berlanjut karena keterbatasan biaya keluarga. Konseling yang terputus membuat proses penyembuhan korban berjalan lambat dan tidak optimal.
Ketua Komnas PA DKI Jakarta, Cornelia Agatha, menambahkan bahwa trauma membuat korban tidak bisa melanjutkan sekolah, sering mengalami depresi, dan terkadang kejang. Dampak psikologis ini semakin memperpanjang penderitaan korban dan keluarganya.
Baca Juga: KPK Panggil Direktur KSPPS Artha Bahana Syariah Terkait Kasus Sudewo
Korban Baru Berani Bicara
NAP baru berani menceritakan pengalaman kekerasan seksualnya pada 2024, dua tahun setelah kejadian. Cornelia menekankan bahwa banyak anak korban kekerasan seksual takut untuk mengungkapkan pengalaman mereka karena rasa malu dan ketakutan terhadap pelaku.
Proses berani bicara ini merupakan langkah penting untuk membuka jalan hukum. Keluarga akhirnya melaporkan kejadian ke pihak berwenang, sehingga kasus dapat ditangani secara resmi oleh Polres Jakarta Selatan.
Keberanian korban menceritakan pengalamannya menjadi tonggak awal dalam penegakan hukum. Hal ini menunjukkan bahwa dukungan dari keluarga dan lembaga pendamping seperti Komnas PA sangat krusial bagi korban.
Upaya Penegakan Hukum
Keluarga korban meminta pendampingan Komnas PA untuk mendorong proses hukum berjalan cepat dan tepat. Tim kuasa hukum bersama Komnas PA secara rutin mendatangi Polres Jakarta Selatan untuk memastikan kasus ditangani sampai ke pengadilan.
Cornelia Agatha menegaskan pada Senin (9/2/2026) bahwa dorongan hukum ini penting agar NAP mendapatkan keadilan, sekaligus memberikan kepastian bahwa pelaku akan bertanggung jawab atas perbuatannya. Pendampingan hukum menjadi bagian dari perlindungan korban dan hak-haknya sebagai anak.
Kasus ini tidak hanya persoalan hukum, tetapi juga gambaran nyata dampak kekerasan seksual terhadap anak. Trauma psikologis, putus sekolah, dan keterbatasan akses pemulihan menjadi bagian dari beban panjang korban.
Harapan Keluarga Dan Pemulihan Korban
Di tengah proses hukum yang belum tuntas, keluarga korban menaruh harapan pada pemulihan psikologis NAP. Dukungan dari Komnas PA dan kuasa hukum dianggap sangat penting untuk membantu korban kembali pulih.
Pemulihan korban meliputi akses konseling yang konsisten dan lingkungan yang aman. Langkah-langkah ini diharapkan membantu korban mengatasi trauma dan membangun kembali rasa percaya diri yang hilang akibat kekerasan yang dialaminya.
Selain itu, kepastian hukum terhadap pelaku menjadi harapan utama keluarga. Keadilan yang ditegakkan tidak hanya memberikan efek bagi korban, tetapi juga menjadi pesan bagi masyarakat bahwa kekerasan terhadap anak tidak akan ditoleransi.
Kasus NAP menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak, kesadaran keluarga, dan peran lembaga pendamping untuk memastikan anak-anak korban kekerasan seksual dapat pulih secara psikologis dan mendapatkan hak mereka secara penuh.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari megapolitan.kompas.com
- Gambar Kedua dari bbc.com