Eks pegawai Kemnaker akui terima Rp218 juta dari dugaan pemerasan sertifikasi K3. Kasus ini memicu sorotan dan pertanyaan publik.
Pengakuan mengejutkan datang dari mantan pegawai Kementerian Ketenagakerjaan. Ia mengakui menerima Rp218 juta terkait praktik pemerasan dalam proses sertifikasi K3.
Fakta ini membuka tabir dugaan penyalahgunaan kewenangan yang selama ini tertutup rapat. Informasi Hukum dan Keadilan ini mengulas kronologi, aliran dana, serta dampak kasus tersebut terhadap dunia ketenagakerjaan dan kepercayaan publik.
Pengakuan Eks Pejabat Kemnaker Di Sidang Tipikor
Mantan Koordinator Substansi Kelembagaan Pelayanan Kesehatan Kerja Direktorat BK3 Kementerian Ketenagakerjaan, Amarudin, mengakui menerima uang terkait pengurusan sertifikasi K3. Total dana yang ia terima disebut mencapai Rp218 juta.
Pengakuan tersebut disampaikan saat Amarudin hadir sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat (6/2/2026). Kini, ia telah berstatus pensiunan dari Kemnaker RI.
Kesaksiannya langsung menarik perhatian karena mengungkap praktik penerimaan uang yang diduga berkaitan dengan proses administrasi sertifikasi keselamatan kerja. Fakta ini memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam layanan publik.
Pengakuan Penerimaan Uang Bulanan
Dalam persidangan, Amarudin menjelaskan bahwa ia menerima uang bulanan dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp5 juta hingga Rp20 juta. Pemberian tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2021 hingga 2024.
Ia menyebut uang itu diterima secara bertahap sekitar 30 kali. Ketika jaksa menanyakan jumlahnya, Amarudin menegaskan bahwa nominal tersebut sesuai dengan yang ia terima selama periode itu.
Sesuai yang saya terima, antara Rp5–20 juta per bulan, ujar Amarudin di hadapan majelis hakim. Ia juga menjelaskan bahwa penerimaan meningkat setelah aktivitas kembali berjalan normal pascapandemi COVID-19.
Baca Juga: Restitusi Pajak Banjarmasin Terkuak, KPK Ungkap Sisi Gelap Dan Jatah Pejabat
Total Dana Dan Fakta Dalam BAP
Jaksa kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang mencatat total penerimaan Amarudin mencapai kurang lebih Rp218 juta. Saat dikonfirmasi, ia membenarkan angka tersebut tanpa membantah.
Ini keterangan Saudara nomor 10 di alinea terakhir, Saudara menerima uang itu lebih kurang Rp218 juta ya? tanya jaksa. Amarudin menjawab singkat, “Iya, Pak.”
Pengakuan ini menjadi salah satu poin penting dalam persidangan karena menunjukkan besarnya aliran dana yang diterima selama menjabat. Hal tersebut sekaligus memperkuat konstruksi perkara yang tengah diusut.
Ada Penerimaan Tambahan Di Luar Uang Bulanan
Selain uang bulanan, Amarudin juga mengaku menerima dana lain sebesar Rp2 juta sebanyak 14 kali. Ia menegaskan bahwa uang tersebut tidak termasuk dalam penerimaan rutin.
Saat ditanya mengenai asal dana tambahan itu, Amarudin menyebut uang tersebut juga berkaitan dengan pengurusan sertifikasi K3, khususnya program P3K.
Itu dari sertifikasi P3K juga, jelasnya di ruang sidang. Pernyataan ini memperluas dugaan praktik penerimaan uang dalam berbagai proses sertifikasi.
Daftar Terdakwa Dan Dampak Kasus
Perkara ini turut menyeret sejumlah nama sebagai terdakwa, termasuk mantan Wamemaker Immanuel Ebenezer atau Noel, Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 per Maret 2025, serta Hery Sutanto yang pernah menjabat Direktur Bina Kelembagaan hingga Februari 2025.
Selain itu, beberapa pejabat teknis dan koordinator bidang juga masuk dalam daftar terdakwa, bersama pihak swasta dari PT KEM Indonesia. Banyaknya pihak yang terlibat membuat kasus ini menjadi sorotan luas.
Persidangan masih berlanjut untuk mengungkap peran masing-masing pihak serta aliran dana yang diduga terkait praktik pemerasan. Publik pun berharap proses hukum berjalan transparan demi menjaga integritas sistem sertifikasi keselamatan kerja di Indonesia.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari news.detik.com
- Gambar Kedua dari news.detik.com