Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar praktik culas dalam administrasi perpajakan yang merugikan negara secara besar-besaran.
Kali ini, modus pemberian restitusi pajak menjadi jalan pintas bagi para oknum untuk mengeruk keuntungan pribadi. Kasus suap yang terkuak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menguak sisi gelap birokrasi yang memprihatinkan.
Temukan berita dan informasi menarik serta terpercaya lainnya yang memperluas wawasan Anda hanya di Informasi Hukum dan Keadilan.
Modus Operandi Baru Korupsi Pajak Terkuak
KPK menemukan modus baru korupsi pajak melalui restitusi, mirip kasus sebelumnya di Kantor Pajak Jakarta Utara. Kali ini, KPP Madya Banjarmasin menjadi lokasi praktik ilegal ini. Praktik ini melibatkan pejabat pajak dan pihak swasta dalam pengajuan dan pencairan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) fiktif atau yang dimanipulasi.
Perkara ini bermula dari permohonan restitusi PPN yang diajukan oleh PT Buana Karya Bhakti (BKB) pada tahun 2024. Permohonan ini diajukan untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar, yang seharusnya dikembalikan kepada perusahaan. PT BKB mengajukan permohonan ini ke KPP Madya Banjarmasin, memulai serangkaian peristiwa koruptif.
Modus restitusi pajak ini menunjukkan celah dalam sistem perpajakan yang rentan dimanfaatkan untuk tindak pidana korupsi. KPK terus berupaya membongkar jaringan dan modus-modus baru agar kepercayaan publik terhadap institusi perpajakan dapat kembali pulih. Ini menjadi perhatian serius bagi integritas lembaga negara.
Peran Pejabat Pajak Dalam Manipulasi Restitusi
Tim pemeriksa KPP Madya Banjarmasin menindaklanjuti permohonan restitusi tersebut, dengan Dian Jaya Demega (DJD) sebagai salah satu anggotanya. Dalam pemeriksaan awal, ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar, namun setelah koreksi fiskal, angka restitusi turun menjadi Rp48,3 miliar. Proses ini seharusnya transparan.
Pada November 2025, Mulyono (MLY), Kepala KPP Madya Banjarmasin, mengadakan pertemuan dengan perwakilan PT BKB. Dari pihak perusahaan hadir Venasius Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ) selaku Manajer Keuangan dan Imam Satoto Yudiono (ISY) selaku Direktur Utama. Pertemuan ini menjadi titik awal kesepakatan ilegal.
Asep Guntur Rahayu, Plt. Deputi Penindakan KPK, menjelaskan bahwa Mulyono secara terang-terangan menyampaikan “uang apresiasi” kepada Venzo agar permohonan restitusi PPN PT BKB dikabulkan. Permintaan ini adalah bentuk pemerasan dan penyalahgunaan wewenang yang tidak dapat ditoleransi.
Kesepakatan Suap Dan Nilai “Uang Apresiasi”
PT BKB, melalui Manajer Keuangan Venzo, menyetujui permintaan Mulyono. Kesepakatan tercapai dengan menetapkan besaran “uang apresiasi” sebesar Rp1,5 miliar. Jumlah ini diserahkan kepada Mulyono sebagai imbalan atas pengesahan restitusi pajak yang diminta oleh perusahaan.
Uang suap sebesar Rp1,5 miliar ini adalah harga yang harus dibayar PT BKB untuk mendapatkan restitusi pajak mereka. Praktik ini jelas merugikan negara dan menciptakan iklim korupsi dalam sistem perpajakan. Aparat penegak hukum harus menindak tegas para pelaku agar tidak ada lagi kejadian serupa.
Kasus ini menyoroti bagaimana korupsi dapat menyusup ke dalam proses-proses formal yang seharusnya berjalan sesuai prosedur. “Uang apresiasi” adalah eufemisme untuk suap, yang bertujuan melancarkan urusan ilegal dan menguntungkan segelintir pihak. KPK berkomitmen untuk memberantas praktik ini hingga tuntas.
Komitmen KPK Memberantas Korupsi Perpajakan
KPK terus berupaya mengungkap dan menindak tegas praktik-praktik korupsi di sektor perpajakan. Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menekankan bahwa kasus ini adalah bukti komitmen KPK untuk membersihkan institusi negara dari oknum-oknum yang menyalahgunakan wewenang.
Pemberantasan korupsi di sektor perpajakan menjadi prioritas karena dampaknya yang besar terhadap penerimaan negara dan kepercayaan publik. Setiap rupiah yang diselewengkan melalui praktik suap seperti ini mengurangi kemampuan negara untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
Kasus KPP Madya Banjarmasin ini menjadi peringatan keras bagi para wajib pajak, konsultan pajak, dan kuasa hukum pajak untuk senantiasa menjaga integritas. Menteri Keuangan juga berulang kali mengingatkan pentingnya integritas dalam setiap proses perpajakan.
Selalu pantau berita terbaru seputar Informasi Hukum dan Keadilan dan info menarik lain yang membuka wawasan Anda.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar pertama dari beritasatu.com
- Gambar Utama dari news.detik.com